Kamis, 22 Maret 2012

Putusan Hakim Dinilai Menghindar Sorotan Dunia


BIAK - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang memvonis Forkorus Yaboisembut Cs sebagai terbukti bersalah turut serta melakukan percobaan makar dan menghukum mereka karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, masih terus menuai kritikan.
Lagi-lagi kritikan itu datang dari Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang juga salah satu tim PH Forkorus Cs, yakni Yan Christian Warinussy.
Ia menilai merupakan suatu bentuk upaya hakim Jack Javobus Octavianus,dkk untuk menimbang secara seimbang antara kesalahan Forkorus Yaboisembut, dkk dengan tingkat kerugian Negara Republik Indonesia yang diakibatkan karena adanya deklarasi berdirinya Negara Republik Fderal Papua Barat (NRFPB) 19 Okotober 2011.
Hal ini disebabkan karena, sejatinya dalam konteks hukum pidana Indonesia, makar (aanslag) adalah perbuatan pidana yang sifatnya hendak men-sabotase sebagian atau seluruh wilayah negara ini dan membuatnya menjadi jatuh ke tangan musuh, sehingga itu artinya di dalam pasal 106 KUH Pidana ditegaskan bahwa pelakunya bisa diganjar ancaman hukuman antara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup. Pertanyaannya skarang ialah, kenapa Forkorus Yaboisembut, dkk yang dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan makar tersebut tidak dijatuhi hukuman yang berat? kenapa pula Jaksa Teuf hanya menuntut agar Forkorus Yaboisembut,dkk dijatuhi pidana setinggi-tingginya lima tahun saja? “Sejak awal persidangan perkara ini, kami tim penasihat Hukum para terpidana sudah dengan sangat jelas melihat bahwa Majelis Hakim PN sudah ditempatkan pada posisi yang tidak bebas untuk mengadili, memeriksa bahkan memutus perkara ini sesuai asas-asas kebebasan peradilan yang berlaku dan diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata salah satu Penasihat Hukum Forkorus Yaboisembut,dkk, Yan Christian Warinussy kepada Bintang Papua, Selasa (20/3).
Lanjutnya, kedatangan Pangliman KODAM XVII Trikora bersama Kapolda Papua diikuti Ketua Pengadilan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk menghabiskan waktu sekitar 30 menit bertemu Jack Jacobus Oktavianus, SH,MH sebagai Ketua PN.Jayapura dan ketua majelis hakim perkara ini sudah jelas membuat hakim tersebut memimpin persidangan di bawah tekanan psikologis. Kata kuncinya jelas harus mempidana Forkorus Yaboisembut,dkk apapun alasannya, sekalipun untuk itu mereka harus sampai melanggar asas kebebasan peradilan itu sendiri demi kepentingan keamanan negara.
Ia juga katakan, putusan vonis tiga tahun yang sangat janggal itu jelas dibuat oleh PN.Jayapura sebagai sebuah terobosan hukum demi menjaga posisi politik negara Indonesia di mata dunia internasional yang sejak awal terjadinya penyerangan oleh aparat POLRI dan TNI di bawah pimpinan mantan Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setyawan,SIK terhadap Forkorus Yaboisembut dan masyarakat Papua pasca penutupan Kongres Rakyat Papua (KRP) III lalu dan menyebabkan tewasnya beberapa warga sipil, teraniayanya ratusan warga lainnya sudah mendunia dan terus dipersoalkan hingga saat ini. Putusan yang demikian. Kata dia, sudah terbaca dari awal bahwa Forkorus Yaboisembut,Cs pasti akan divonis sebagai makar agar dunia internasional tahu bahwa mereka memang bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, walaupun sebenarnya mereka sedang memperjuangkan pengakuan atas aspirasi dan pandangan politik mereka yang ternyata berbeda dengan padangan politik negara Indonesia.
Meski sebenarnya untuk itu, kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, mereka (Yaboisembut,Cs) sudah berusaha memenuhi semua prosedur hukum mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diakui negara ini sebagaimana tersirat di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian pendapat di muka umum, yang mana untuk itulah ketika itu (KRP III lalu) aparat keamanan hadir di dan sekitar Lapangan Zakeus Padang Bulan guna mengamankan berlangsungnya kegiatan tersebut dan berujung terjadinya penyerangan (attacking) oleh aparat keamanan (POLRI dan TNI) terhadap rakyat sipil Papua. Akibatnya menewaskan enam orang serta ratusan lainnya luka-lukan dan disiksa oleh aparat keamanan.

0 komentar:

free counters

About This Blog

Pengikut

Translate


  © Blogger templates Psi by Anginselatan.com 2008

Back to TOP