Rapat Evaluasi Program UP4B dan Para Penghubung di Seluruh Kab/Kota Papua dan Papua Barat Pastikan, 2014 Terwujud Kesepahaman Sejarah Papua dalam NKRI
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dengan para penghubung di seluruh Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat menggelar rapat di Hotel Matoa, Jayapura, Jumat (30/30. Rapat ini untuk menentukan metode pengendalian dan evaluasi program- program pembangunan yang dilakukan di Papua dan Papua Barat. Apa saja yang dibicarakan?
OLEH: MAKAWARU DA CUNHA, Bintang Papua
PARA penghubung di seluruh Kabupaten/Kota di Papua telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Walikota dan Gubernur masing masing untuk bersinergi dengan UP4B dalam menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi program percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Ketua UP4B Bambang Darmono mengatakan, pihak UP4B memastikan pada akhir tahun 2014 Amnesti terhadap Tapol/Napol selesai pelanggaran HAM tak terjadi. Selai itu, akan terwujud kesepahaman sejarah Papua dalam NKRI: Bendera Bintang Kejora simbol budaya masyarakat; mindset paradigma ekonomi tumbuh; affirmative actions terwujud di seluruh sektor profesi; komunikasi konstruktif menghasilkan up date UU Otsus; regulasi operasional Otsus terbentuk.
Akhir tahun 2014 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar 9 tahun di seluruh kampung dan Pendidikan Menengah Standard di Distrik terpilih berfungsi, Poskes kampung dan Puskesmas standard di Distrik terpilih berfungsi, infrastruktur terbangun serta ekonomi di pedesaan dan Pasar Mama-Mama terwujud.
Bidang Sosial Politik dan Budaya; Konsistensi implementasi Otsus affirmative Actions dialog tentang Papua. Bidang Sosial Ekonomi : infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat. Prioritas Program UP4B Bidang Sesok: Human Development Index (HDI) yaitu APBN, Quick Wins, MP3EI, APBN, Infrastruktur, Peningkatan Pelayanan Pendidikan serta Peningkatan Pelayanan Kesehatan.
Prioritas Program UP4B Bidang Sospolbud. Bidang Sospol dan Bidang Sosbud yaitu pemetaan permasalahan politik dan HAM, pemetaan permasalahan sosial, pemetaan permasalahan tanah ulayat, penyiapan kuminokasi konstruktif. Tata kelola pemerintah di daerah, mendorong dan memastikan capacity building aparat Pemda dan good governance dapat dijalankan di semua tingkatan pemerintah daerah.
Bidang politik, mendorong dan memastikan Peraturan Pemerintah (PP), Perdasus dan Perdasi sebagai jabaran dan Instrumen UU Nomor 21 tahun 2001 dapat diwujudkan dan seluruh kehendak yang telah ditetapkan UU Nomor 21 tahun 2001 diimplementasikan oleh seluruh stakeholders, komunikasi dan dialog tentang Papua dapat dilaksanakan.
Rangka pemihakan, mendorong dan memastikan pembentukan regulasi daerah yang memihak serta pendidikan dan pelatihan kepada OAP yang menunjang affirmative action di seluruh sektor pemerintahan dan swasta dapat dijalankan.
Bidang hukum dan HAM, mendorong dan memastikan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM dapat dilaksanakan, politisasi kasus-kasus kriminal tak terjadi dan kasus-kasus korupsi dapat didorong untuk ditangani menurut ketentuan perundangan penanggulangan korupsi secara benar.
Membuka keterisolasian wilayah Pegunungan Tengah dan seluruh daerah terisolir, mendorong dan memastikan bahwa program pembangunan inrastruktur dasar dapat dilaksanakan dan dituntaskan.
Bidang kesehatan, mendorong dan memastikan program Pos Kesehatan pembantu ditiap kampung, Puskesmas ditiap Distrik, dan rumah sakit rujukan di Kabupaten dan Provinsi dapat diwujudkan serta dapat berfungsi menjadi sentra pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Papua.
Bidang pendidikan, mendorong dan memastikan program PAUD dan pendidikan dasar 9 tahun disetiap kampung, pendidikan menengah kejuruan dan umum disetiap distrik, program sekolah di Jayapura, Manokwari, Merauke, dan Sorong dapat diwujudkan serta menjadikan Uncen dan UNIPA menjadi center of exclence di Papua.
Bidang ekonomi, mendorong dan memastikan program peningkatan kapasitas ekonomi usaha kecil mama-mama, penyediaan pasar tradisional di seluruh Kabupaten/Kota, pemihakan kepada pengusaha OAP dapat berjalan.
Bidang pengawasan lingkungan, mendorong dan menjamin bahwa semua penambangan yang dilaksanakan di seluruh Papua dilaksanakan sesuai dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
Bidang sosial budaya, mendorong dan memastikan implementasi hak ulayat dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakatdi Papua serta nuansa Papua dalam semua fasilitas public dan relasi-relasi sosial dalam masyarakat berkembang dan berjalan harmoni.
Bidang keamanan, mendorong dan memastikan bahwa kekerasan tidak terjadi lagi di Papua, penegakan hukum dapat ditegakkan tanpa melampaui batas-batas ketentuan, serta pengelolaan keamanan di Papua dijalankan sesuai sistem perundangan, baik yang terkait dengan Polri maupun TN
0 komentar:
Posting Komentar