Sabtu, 02 Juni 2012

PERANAN POLRI DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL (Study Kasus Di Kota Surakarta)

Date: 2012-02-18

Description:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil di Kota Surakarta, mengetahui bentuk-bentuk penyalah gunaan senjata api oleh masyarakat sipil di Kota Surakarta, mengetahui upaya yang dilakukan POLRI dalam penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa Peranan POLRI dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil di Kota Surakarta, dalam hal ini Polresta Surakarta telah melakukan upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api, yang Pertama melakukan pendataan kepemilikan senjata api, kedua melakukan pengecekan secara periodik setiap setahun sekali kepada pemilik senjata api baik senjata api maupun surat dokumen kepemilikan/penggunaan senjata api, ketiga melakukan penarikan/penggudangan senjata api yang surat dokumenya sudah mati atau masa berlakunya sudah habis, keempat penerbitan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api maupun senapan angin dan senjata replika/mainan dalam rangka pengawasan dan pengendalian(Skep Kapolri No.Pol 82 tahun 2004), kelima melakukan tindakan/upaya hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam hal ini penyidik menggunakan Undang-undang darurat No.51 tahun 1951 tentang senjata api dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Upaya POLRI dalam penanggulangan penyalahgunaan senjata api ini sudah dilakukan senjak tahun 2007 dengan menarik dan menggudangkan senjata api Non organik TNI/POLRI untuk bela diri dan perorangan sampai saat ini. Dan bentuk-bentuk penyalahgunaan senjata api di Kota Surakarta selama kurun waktu 2006-2010 adalah pencurian dengan menggunakan senjata api dan senjata api yang tidak dilengkapi surat dan dokumen. Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

0 komentar:

free counters

About This Blog

Pengikut

Translate


  © Blogger templates Psi by Anginselatan.com 2008

Back to TOP