Rabu, 31 Oktober 2012

Pemerintah Didesak Bentuk Regulasi Kepemilikan Senpi

Pemerintah didesak segera membentuk regulasi peredaran dan kepemilikan senjata api.

"Mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera membentuk undang-undang  yang mengatur tentang kontrol senjata api dan bahan peledak yang lebih  lengkap dan memadai," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Imparsial, hari ini.

Pembuatan regulasi tersebut, kata Araf, harus segera dilakukan karena semakin banyaknya peredaran dan penyalahgunaan senjata api baik oleh  aparat keamanan maupun warga sipil.

Aksi gagah-gagahan dengan senjata api, salah satunya, adalah yang dilakukan anggota TNI dalam insiden lalu lintas di Palmerah.

Menurut Araf, kasus penyalahgunaan senjata api bukan baru kali ini saja terjadi. Sebelumnya sudah banyak kejadian serupa yang meningkatkan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Berdasarkan data Imparsial, terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api baik yang dilakukan oleh aparat keamanan  maupun masyarakat sejak 2005 hingga 2012.

"Sementara menurut Polri, sepanjang tahun 2009 hingga tahun 2011 kepolisian telah menangani 453 kasus penggunaan senjata api ilegal,"

0 komentar:

free counters

About This Blog

Pengikut

Translate


  © Blogger templates Psi by Anginselatan.com 2008

Back to TOP