Sabtu, 02 Juni 2012

Senpi (Senjata Api) Yang Bisa Dimiliki Sipil

Desakan masyarakat agar warga sipil tak diizinkan memegang senjata api direspons serius oleh Polri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penggunaan senjata api oleh sipil dibatasi dengan berbagai aturan yang rumit. Termasuk, senjata api yang di pegang pengusaha atau anggota dewan.

"Itu melalui seleksi yang sangat ketat. Tidak ada obral-obralan" Kata timur di kator Wakil President kemarin.

Orang nomor satu di Korps Bayangkara itu menjelaskan, penggunaan senpi oleh orang sipil hanya untuk kepentingan beladiri. itu berarti tidak semua orang bisa memikinya. Penggunaan untuk hobi dan olahraga diatur oleh organisasi perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).

0 komentar:

free counters

About This Blog

Pengikut

Translate


  © Blogger templates Psi by Anginselatan.com 2008

Back to TOP