Senpi (Senjata Api) Yang Bisa Dimiliki Sipil
Desakan masyarakat agar warga sipil
tak diizinkan memegang senjata api direspons serius oleh Polri. Kapolri
Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penggunaan senjata api oleh sipil
dibatasi dengan berbagai aturan yang rumit. Termasuk, senjata api yang
di pegang pengusaha atau anggota dewan.
"Itu melalui seleksi yang sangat ketat. Tidak ada obral-obralan" Kata timur di kator Wakil President kemarin.
Orang nomor satu di Korps
Bayangkara itu menjelaskan, penggunaan senpi oleh orang sipil hanya
untuk kepentingan beladiri. itu berarti tidak semua orang bisa
memikinya. Penggunaan untuk hobi dan olahraga diatur oleh organisasi
perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).
0 komentar:
Posting Komentar